17.11.15

Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru



Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru

Prito Windiarto
                Sahabat sekalian pada kesempatan ini saya mau sharing perihal Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu hal yang penting dalam berkendara. Kepemilikannya adalah mutlak. Jika tidak punya, ya siap-siap saja jika terkena tilang (bukti pelanggaran) oleh polisi.
                Ada beberapa metode membuat SIM, ada yang lewat calo, ada yang lewat SIM kolektif. Ada juga yang ikut tes ke polres masing-masing. Soal mana yang lebih murah, tentu yang lewat tes. Namun begitu ada kelemahannya, yakni susah. Kadang lama untuk lulusnya.
                Pada tulisan ini saya akan bahas Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru dengan metode kolektif via SIM keliling. Tempat tinggal saya, kecamatan Dayeuhluhur terbilang terpencil, jauh dari ibukota kabupaten. Jadi kalau mau bikin sim ke polres jauh. Yang memungkinkan adalah via SIM Keliling. Itupun tidak bisa setiap saat, pak polisinya mau melayani bila ada yang mengajukan dengan kouta tertentu. Singkat cerita, beberpa waktu lalu di kecamatan saya ada pembuatan SIM dengan metode kolektif SIM keliling ini.
A.      Syarat Membuat SIM A dan C Terbaru
Persyaratan untuk membuat SIM dengan metode ini adalah
1.       Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), ini berimpilasi pada syarat selanjutnya, yakni minimal berusia 17 tahun. Yang mau lihat cara bikin KTP cek di sini.
2.       Mengisi formulir pendaftaran (nah, untungnya pas kemarin saya tidak usah mengisi formulir)
3.       Menyerahkan uang pembuatan (SIM A : Rp. 610.000, SIM C: 510.000, perpanjangan SIM, Rp. 200.000)

B.      Cara Membuat SIM A dan C Terbaru
Cara membuat SIM terbaru dengan metode kolektif ini terbilang mudah.
1.       Datang ke loket pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan (fotocopi KTP, formulir, dan uang pendaftaran)
2.       Menunggu panggilan untuk perekaman
3.       Masuk ke dalam mobil SIM keliling
4.       Mencocokan biodata (ditanya oleh petugas, misal nama, alamat, dll), kemudian difoto, cap jari, dan tandatangan)
5.       Melakukan tes kesehatan elektrik, kita diminta melakukan perekaman (sejenis foto , sidik jari, dll) dengan alat.
6.       SIM pun sudah tercetak, siap diambil, siap digunakan.
Nah, mudah bukan Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru tersebut. Yang susah itu kadang nunggunya. Saya sendiri, daftar jam 9, baru dipanggil pukul 18.00. Antriannya panjang, lama.
Namun dibalik itu ada kemudahannya, yakni tanpa tes yang berbelit-belit. Sahabat tertarik membuat SIM dengan metode kolektif ini? Silakan hubungi polsek terdekat ya. Siapa tahu mereka bisa membantu.
Demikian Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru, semoga bermanfaat, selamat mencoba bikin SIM. Jangan lupa bantu share ya.

 Lihat juga : Cara membuat KK terbaru

Info CPNS PPPK 2019 & Pelajaran Bahasa Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...