16.11.15

Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP Terbaru


Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP Terbaru
Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP

Prito Windiarto

                Pembaca yang budiman, kini saya coba berbagi pengalaman Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP. Surat pindah domisili dan ganti KTP sengaja digandengkan karena memang biasanya berbarengan. Ini terutama bagi para pasangan baru yang istri atau suaminya pindah alamat. Selain pindah alamat, yang pasti sudah ganti status toh? Tadinya tidak kawin jadi kawin.
                Catatan : Oya, selain Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP, urusan ini biasanya berkaitan dengan KK (kartu keluarga). Nah, masalah KK ini sahabat bisa lihat cara membuatnya di sini!
               
                Tanpa berpanjang kata mari kita kulik Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP! Nah proses ini terbagi dua, pertama (poin A dan B) proses di wilayah yang akan ditinggalkan domislilnya. Keluarga saya contohnya, istri asal Sidareja akan pindah ke Dayeuhluhur. Poin A dan B ini menjelaskan proses di sidareja. Kedua (poin C danD) wilayah yang didatangi, dalam hal keluarga saya berarti proses di Dayeuhluhur. Lebih lanjut simak poin-poinnya ya!

A.      Syarat Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP dari alamat domisili yang ditinggalkan
1.       KTP suami dan istri (utamanya yang pindah domisili)
2.       KK lama (yang pindah domisili)
3.       Buku nikah (fotocopi)
4.       Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 (kalau tidak salah minimal 2)
5.       Surat pengantar dari RT/RW, nantinya surat pengantar dari desa

B.      Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP dari alamat domisili yang ditinggalkan
1.       Datangi RT/RW untuk minta surat pengantar!
2.       Datangi kantor desa, biasanya ke kaur umum!
3.       Jangan lupa bawa berkas persyaratan, lalu serahkan!
4.       Tunggu prosesnya, desa biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.       Datangi kecamatan dengan membawa pengantar dari desa!
6.       Tunggu prosesnya, surat pindah domisili pun jadi!
7.       KTP yang pindah domisili ditarik. Pun Kknya diganti karena sang anak sudah pindah keluarga
Catatan : Ini kasus kalau pindah beda kecamatan, kalau beda desa mungkin cukup sampai desa, entah kalau beda kabupaten dan provinsi.

C.      Syarat Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP untuk alamat domisili yang dituju
1.       KTP suami dan istri (utamanya yang domisili dituju)
2.       KK lama (keluarga yang dituju)
3.       Buku nikah (fotocopi)
4.       Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 (kalau tidak salah minimal 2)
5.       Surat pengantar dari RT/RW, nantinya surat pengantar dari desa
6.       Surat keterangan pindah domisili (yang tadi sudah dibuat)

D.      Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP dari yang pindah domisili
1.       Datangi RT/RW untuk minta surat pengantar! Lampirkan juga fotocopian surat pindah domisili tersebut
2.       Datangi kantor desa, biasanya ke kaur umum!
3.       Jangan lupa bawa berkas persyaratan, lalu serahkan! Jangan lupa bilang ganti KTP dan (biasanya) ganti KK.
4.       Tunggu prosesnya, desa biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.       Datangi kecamatan dengan membawa pengantar dari desa!
6.       Tunggu prosesnya.  Kalau sudah perekaman tidak perlu perekaman lagi, karena sudah e-ktp.
7.       KK baru jadi! Untuk KTP biasnya nunggu dulu, karena proses biasanya berlangsung di tinggkat kabupaten. Pengalaman saya menunggu 5 bulan. Selama waktu itu kita diberi surat ketengan pengganti sementara KTP. Fungsinya sama seperti KTP. KTP lama kita ditarik (biasanya). Tapi waktu saya entah kenapa gak  ditarik, mungkin petugasnya lupa.

Catatan: Untuk proses Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP biasanya tidak dibenankan biaya, alias GRATIS. Meski begitu adat timur biasanya ada uang terima kasih. Kisarannya untuk RT / RW 5.000. Desa dan kecamatan 10.000 – 20.000. Tapi sekali lagi itu tak mutlak, karena dasarnya itu GRATIS. Saya pun di desa dan kecamatan nggak bayar. He.
                Demikianlah  Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP. Mohon maaf jika ada yang kurang lengkap. Silakan sahabat bantu tambahkan atau ralat. Semoga bermanfaat.
                Mohon bantu share ya, siapa tahu ada yang perlu...

Info CPNS PPPK 2019 & Pelajaran Bahasa Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...